Tabungan Pangan

Tabungan pangan adalah produk USPD selain Kios pangan desa/Kios. Tabungan dihimpun melalui transaksi pembelian mirip jimpitan pada masa lalu. Setiap satu kilogram transaksi gula, beras, dan minyak goreng pembeli menabung Rp. 100,_. Tabungan tersebut selanjutnya dikelola oleh USPD sehingga terakumulasi menjadi saham bagi konsumen di USPD sekaligus sebagai cadangan pangan komunitas. Cadangan pangan yang dihimpun tersebut akan digunakan oleh anggota apabila terjadi bencana atau paceklik. Karena cadangan pangan terus berputar pada proses transaksi maka sustainabilitas/keberlanjutannya relatif terjaga dibandingkan dengan sistem lumbung pangan. Jadi USPD menjadi lembaga yang aktif dalam distribusi pangan sekaligus instrumen stabilisasi harga dan ketersediaan pangan.

0 komentar:

Post a Comment